Tak Ada Lagi Wajib Pajak, Semua Diganti Menjadi Pembayar Pajak
By : Nanadiana
AGEN Poker -Rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) sudah mulai dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Secara subtansi, banyak hal yang akan berubah dalam sistem
perpajakan di Indonesia.
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah wajib pajak, melainkan pembayar pajak. Demikianlah yang dikutip dari RUU KUP, Senin (13/6/2016).
"Pembayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sendiri, dan atau sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis beleid pada pasal 1 ayat 2.
Pembayar pajak harus terdaftar, dengan mendapatkan Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP) atau yang sekarang dikenal dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran harus berdasarkan wilayah tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Teruntuk wanita kawin, diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pembayar pajak. Kecuali hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau berkeinginan melaksanakan hak dan kewajiban secara terpisah.
NIPP dapat dihapus bila pembayar pajak tidak lagi memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif. Jangka waktu penghapusan adalah 6 bulan untuk orang pribadi dan 12 bulan untuk badan sejak permohonan diajukan. Akan tetapi penghapusan tidak berlaku bila tidak memiliki utang pajak atau tengah dalam proses hukum.
RUU ini juga mengatur kuasa pembayar pajak dengan syarat adanya surat khusus yang diajukan oleh pembayar pajak. Kuasa yang diterima tidak diperbolehkan diberikan kepada orang lain. Untuk ketentuan lebih lanjut, maka akan diatur dalam peraturan Kepala Lembaga.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon